Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajibannya untuk menyusun dan menyediakan pelayanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009. “Terpenuhinya kewajiban penyelenggara pelayanan publik, terpenuhi pula hak-hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan pelayanan, kepastian waktu dan biaya pelayanan, akurasi pelayanan, sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik,” demikian sambutan Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman RI dalam acara Pemaparan Hasil Penelitian Kepatuhan Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 di kantor Ombudsman RI, Senin, 21 Januari 2013.
Dikatakan juga, Ombudsman telah melakukan observasi tahap I pada bulan Maret-Mei 2013 terhadap unit pelayanan publik di 18 kementerian/lembaga. Observasi tahap II pada bulan Oktober-Nopember 2013, mempergunakan variabel dan indikator yang sama dengan observasi tahap I. Perolehan nilai kementerian/lembaga menggambarkan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, nilai pada tingkat rendah dikelompokkan ke zona merah, sedang ke zona kuning, atau tinggi ke zona hijau. Dalam observasi tahap I (Maret-Mei 2013), empat kementerian di zona hijau, sembilan di zona kuning, dan lima kementerian di zona merah. Hasil observasi tahap I menempatkan Kementerian Riset dan Teknologi pada zona kuning. Dalam observasi tahap II, Kementerian Riset dan Teknologi termasuk dalam empat belas kementerian yang masuk ke zona hijau, dan empat kementerian masuk ke zona kuning. “Pada observasi tahap ke II ini tidak ada lagi kementerian yang masuk pada zona merah,” ujar Ketua Ombudsman RI. Pada Hari Pelayanan Publik bulan Juni nanti, diharapkan semua kementerian dan lembaga di pusat berada di zona hijau, sehingga dapat menjadi referensi penyelenggara pelayanan publik di daerah. Lebih lanjut, Ketua Ombudsman mengharapkan, hasil observasi agar mendorong kementerian dan lembaga dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi ke masyarakat. Acara penyampaian hasil penelitian kepatuhan kementerian dan lembaga dihadiri wakil-wakil dari kementerian dan lembaga di pusat, media massa, dan para pejabat Ombudsman. (rch-ppid/ humasristek)
Sumber : Kemenristek
| |
Kamis, 23 Januari 2014
Pelayanan Publik Kementerian Riset dan Teknologi Berada di Zona Hijau
23.50.00
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar