usaha berhasil

Senin, 23 Desember 2013

Menpera Ingin PNS Indonesia Punya Rumah Sendiri

BOGOR - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz berharap ke depan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia bisa memiliki rumah sendiri. Oleh karena itu, dirinya berharap kepada para pemimpin di kementerian/ lembaga pemerintah untuk membantu para PNS agar mereka bisa mempunyai rumah sehingga kesejahteraan para abdi negara bisa lebih meningkat. "Saya berharap setiap PNS minimal bisa miliki rumah sendiri. Kalau punya rumah berarti kan PNS sudah punya aset dan kebanggaan," ujar Menpera Djan Faridz di sela-sela acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Pegawai Kemenpera dan Kementerian PDT di Perumahan Griya Indah Serpong, Gunung Sindur, Bogor, Jum'at (20/12). Djan Faridz menjelaskan, program pembangunan rumah bagi pegawai khususnya Kemenpera merupakan impiannya sejak awal menjabat sebagai Menpera. Dirinya juga berharap program ini bisa diikuti dengan pembangunan rumah bagi para wartawan yang sempat tertunda. Berdasarkan informasi yang diterimanya selama ini ternyata masih banyak sekali PNS baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masih belum punya rumah. "Berdasarkan informasi banyak PNS yang masih mengontrak rumah ataupun tinggal bersama di rumah mertuanya. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenpera dan para pemimpin kementerian/ lembaga pemerintah," terangnya. Terkait dengan pembiayaan perumahan tersebut, nantinya akan dibantu dengan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Bank BTN.Dirinya juga mempertimbangkan untuk membebaskan uang muka atau nol persen uang muka untuk rumah PNS tersebut. "BTN sudah siap membantu para PNS yang ingin memiliki rumah dengan KPR FLPP. Kalau bisa nanti uang mukanya nol persen saja," katanya. Menpera berharap proses pembangunan rumah ini bisa cepat selesai. Dengan demikian para PNS bisa segera menempati rumah tersebut. "Lokasi perumahan Griya Indah Serpong mudah dijangkau dari Kantor Kemenpera dan Kantor KPDT melalui sarana transportasi Kereta Api Rel Listrik (KRL) dengan waktu tempuh yang relatif pendek. Jadi para pegawai bisa menghemat biaya transportasi ke kantor. Semoga proses pembangunan rumah PNS Kemenpera dan Kementerian PDT ini bisa berjalan lancar dan diberkahi Allah," harapnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Pegawai yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Agus Sumargiarto mengungkapkan, pembangunan perumahan untuk pegawai ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi pegawai PNS/Non PNS. Pegawai juga dapat menghemat biaya pengeluaran untuk transportasi sehingga kesejahteraan mereka bisa lebih meningkat. Pembangunan perumahan dilaksanakan oleh PT. Khatulistiwa Indah Jaya Permai selaku developer dari Perumahan Griya Indah Serpong sebagai penyedia rumah. Perumahan untuk para pegawai ini berlokasi di Jalan Raya Serpong – Parung, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Proses pembangunan perumahan bagi pegawai di perumahan Griya Indah Serpong ini dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama ini, PT. Khatulistiwa Indah Jaya Permai selaku developer dari perumahan Griya Indah Serpong menyediakan 50 unit rumah dengan tipe 36 luas tanah 60 m2. Untuk Kementerian Perumahan Rakyat disediakan 25 Unit dan untuk Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal disediakan 25 Unit. Selanjutnya akan dibuka tahap kedua yang disediakan 70 unit rumah dengan tipe 36 luas tanah 72 m2, sekarang ini masih dalam proses penyelesaian perijinan. "Harga rumah untuk PNS Kemenpera dan Kementerian PDT ini hanya Rp 95 juta," terangnya. Pada kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan MoU antara Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat dengan Direktur Utama Bank BTN dan Penandatanganan MoU antara Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Direktur Utama Bank BTN dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Utama Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat dengan Direktur Utama Bank BTN. sumber : humas kemenpera

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA