Jumat, 29 November 2013
Penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00. Penyesuaian tersebut berlaku setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia menilai pihak operator jalan tol Dalam Kota telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H. Sumadilaga mengatakan, pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka tol Dalam Kota dengan panjang 50,6 Km tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan.
“Tol
Dalam Kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya, namun karena pada saat itu SPM belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian kita tunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan,”ungkap Danis H. Sumadilaga saat Jumpa Pers di Jakarta, Jumat (29/11). Turut hadir dalam Jumpa Pers tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya Barus, Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanuddin dan Direktur Keuangan, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Indrawan Sumantri. Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013. Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 ditetapkan tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp8.000 yang sebelumnya adalah Rp7.000. Besaran Tarif Tol Pada Ruas Tol Dalam Kota Jakarta Besarnya Tarif Tol (Rp) Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Gol. V Tarif Baru 8.000 10.000 13.000 16.000 19.000 Tarif Lama 7.000 8.500 11.500 14.000 17.000 Menindaklanjuti keputusan tersebut, PT Jasa Marga dan PT CMNPselaku operator Tol Dalam Kota diwajibkan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol dalam durasi tujuh hari setelah ditandatanganinya SK Menteri PU tersebut. Sosialisasi antara lain mencakup besarnya tarif tol dan jenis golongan kendaraan. Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No. 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Pusat Komunikasi Publik 291113
Dalam Kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya, namun karena pada saat itu SPM belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian kita tunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan,”ungkap Danis H. Sumadilaga saat Jumpa Pers di Jakarta, Jumat (29/11). Turut hadir dalam Jumpa Pers tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya Barus, Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanuddin dan Direktur Keuangan, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Indrawan Sumantri. Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013. Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 ditetapkan tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp8.000 yang sebelumnya adalah Rp7.000. Besaran Tarif Tol Pada Ruas Tol Dalam Kota Jakarta Besarnya Tarif Tol (Rp) Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Gol. V Tarif Baru 8.000 10.000 13.000 16.000 19.000 Tarif Lama 7.000 8.500 11.500 14.000 17.000 Menindaklanjuti keputusan tersebut, PT Jasa Marga dan PT CMNPselaku operator Tol Dalam Kota diwajibkan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol dalam durasi tujuh hari setelah ditandatanganinya SK Menteri PU tersebut. Sosialisasi antara lain mencakup besarnya tarif tol dan jenis golongan kendaraan. Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No. 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Pusat Komunikasi Publik 291113







0 komentar:
Posting Komentar