usaha berhasil

Kamis, 12 Desember 2013

WWF Minta Kemenhut Menindak Perusahaan Penebang Kayu Ramin Ilegal

Jakarta - Kayu ramin termasuk jenis kayu yang dilindungi. Bahkan pemanfaatannya harus mendapat izin dari pemerintah. WWF mendesak agar para penebang kayu tersebut dapat ditindak.

Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead mengutip laporan Greenomics Indonesia yang dirilis kemarin (10/12). Kajian Greenomics Indonesia bertajuk 'Investigation by Forestry Ministry Following Greenpeace Report Proves That Two APP Subsidiaries Involved In Felling And Supplying Ramin Logs' mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur Permai (KSP), keduanya pemasok Asia Pulp and Paper (APP) menebang tanpa izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar Mas Group/APP pada tahun 2012.

Dan masih mengutip laporan Greenomics Indonesia, kasus ini bahkan seperti mentok di tengah jalan.

"WWF mendorong agar Kemenhut dapat menuntaskan proses investigasi ini dan dan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan manapun yang terbukti melanggar," ujar Nazir dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

"Sudah semestinya, Kemenhut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penebangan hutan alam dan kayu Ramin secara illegal, seperti RHM dan KSP, untuk memperoleh ijin baru pengelolaan hutan," sambungnya lagi.

Kayu Ramin masuk kategori "rentan" dalam daftar merah IUCN dan Apendix II di daftar CITES. Artinya, perdagangannya secara komersil sangat ketat.

Menurut kajian Greenomics Indonesia penebangan dan pemasokan kayu ramin oleh kedua perusahaan HTI, yakni PT Rimba Hutani Mas di Sumatera Selatan dan PT Kalimantan Subur Permai di Kalimantan Barat, tidak memiliki izin. Kajian tersebut didasarkan atas investigasi Kementerian Kehutanan menindaklanjuti laporan Greenpeace pada tahun 2012.

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA