Jakarta - Kayu ramin termasuk jenis kayu yang
dilindungi. Bahkan pemanfaatannya harus mendapat izin dari pemerintah.
WWF mendesak agar para penebang kayu tersebut dapat ditindak.
Direktur
Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead mengutip laporan Greenomics
Indonesia yang dirilis kemarin (10/12). Kajian Greenomics Indonesia
bertajuk 'Investigation by Forestry Ministry Following Greenpeace Report
Proves That Two APP Subsidiaries Involved In Felling And Supplying
Ramin Logs' mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan
Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur
Permai (KSP), keduanya pemasok Asia Pulp and Paper (APP) menebang tanpa
izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar
Mas Group/APP pada tahun 2012.
Dan masih mengutip laporan Greenomics Indonesia, kasus ini bahkan seperti mentok di tengah jalan.
"WWF
mendorong agar Kemenhut dapat menuntaskan proses investigasi ini dan
dan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan manapun yang terbukti
melanggar," ujar Nazir dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
"Sudah
semestinya, Kemenhut tidak memberi kesempatan bagi
perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penebangan hutan
alam dan kayu Ramin secara illegal, seperti RHM dan KSP, untuk
memperoleh ijin baru pengelolaan hutan," sambungnya lagi.
Kayu
Ramin masuk kategori "rentan" dalam daftar merah IUCN dan Apendix II di
daftar CITES. Artinya, perdagangannya secara komersil sangat ketat.
Menurut
kajian Greenomics Indonesia penebangan dan pemasokan kayu ramin oleh
kedua perusahaan HTI, yakni PT Rimba Hutani Mas di Sumatera Selatan dan
PT Kalimantan Subur Permai di Kalimantan Barat, tidak memiliki izin.
Kajian tersebut didasarkan atas investigasi Kementerian Kehutanan
menindaklanjuti laporan Greenpeace pada tahun 2012.
Kamis, 12 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar