Sebanyak 19 orang tenaga honor Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Riau dipecat karena tidak ikut salat subuh berjamaah. Pemecatan itu dilakukan karena para honorer disebut melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu yang mewajibkan seluruh pegawai yang bertugas diinstansi pemerintahan Rokan Hulu wajib Shalat berjamaah setiap hari dan wajib salat subuh berjamaah pada hari jumat, di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu.
Seorang honorer yang dipecat berinisial AD, 23 tahun, mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak adil. Pasalnya tidak semua tenaga honorer yang kedapatan tidak ikut salat berjamaah dipecat. Ia menuding ada unsur kesengajaan dari oknum pegawai pemerintah untuk memecat mereka. "Jika ada yang punya hubungan dengan pejabat, tidak akan dipecat," katanya.

AD meminta keadilan Bupati Rokan Hulu, Achmad, jika memang ada peraturan yang jelas, mestinya ada surat peringatan dulu sebelum dipecat.
Pegawai honorer lainnya, JR, 23 tahun, mengatakan bahwa saat inpeksi dari bupati, masjid sepi. Banyak pegawai dan tenaga honorer tak ikut salat subuh berjamaah. JR mengatakan, dirinya memang tidak ikut salat berjamaah karena sakit. Namun dia lupa meminta izin kepada pimpinannya. "Saya dipecat dengan tidak hormat," katanya kepada Tempo, Ahad, 15 Desember 2013.

JR mengaku sudah bekerja sebagai honorer di Pemkab Rokan Hulu selama 5 tahun. Selama itu ia hanya menerima gaji 1 juta setiap bulan. JR mengatakan, dirinya menerima surat pemecatan pada 6 Desember 2013. Dalam surat pemecatan itu, ia disebutkan melanggar Perbup yang mewajibkan salat berjamaah bagi seluruh PNS dan tenaga honorer. "Saya tidak pernah menerima surat pemecatan, tiba-tiba saja dipecat," kata dia.

JR menyesalkan keputusan sepihak, padahal kata dia, untuk bisa ikut salat subuh berjamaah selama ini ia mesti menginap di kantor, sebab kalau pulang kerumah tidak akan sempat ikut solat berjamaah.

Kepala Bidang Humas Pemkab Rokan Hulu Aulia Efendi membantah tuduhan pemecatan honorer karena tidak ikut salat berjamaah. Aulia mengaku memang saat sidak tersebut ditemukan para honorer tersebut tidak salat jamaah, namun sanksi pemecatan tersebut lebih kepada pelanggaran tindakan disiplin pegawai yang sudah dilakukan para honorer tersebut.
Aulia mengatakan, para honorer itu sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan disiplin diatas matrai, tapi mereka melanggarnya. Namun ia tidak menyebut apa saja perjanjian tindakan disiplin yang dilanggar itu. "itu tidak benar, pemecatan tidak karena salat berjamaah, tapi lebih kepada sanksi disiplin yang sudah dilanggar," kata Aulia, saat dihubungi Tempo.

Pemecatan tersebut merupakan buntut dari hasil sidak mendadak Bupati Rokan Hulu Achmad yang menemukan para honorer tidak ikut salat subuh berjamaah 8 November 2013 lalu. Pemkab Rokan Hulu mengeluarkan kebijakan seluruh PNS dan pegawai honorer wajib salat berjamaah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2011.

Adapun isi petikan itu yakni Perbub yang tertera pada Pasal 2 (1) yang berbunyi Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat zuhur dan salat ashar berjamaah di Masjid Agung komplek Islamic Centre. Perbup itu diteken Bupati Rokan Hulu, Achmad pada 28 April 2011. Sejak itu seluruh jajaran satuan kerja di Pemkab Rohul wajib melaksanakan kebijakan tersebut.
Sumber :www.tempo.co