usaha berhasil

Kamis, 12 Desember 2013

KPPI Hentikan Penyelidikan atas Impor Ikan Makarel

Jakarta, 11 Desember 2013 - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan
penghentian penyelidikan  atas  lonjakan  impor “Ikan  Makarel  (Mackerel)  dengan  nomor
Harmonized  System (HS.)  0302.64.00.00  dan  0303.74.00.00” yang menyebabkan Kerugian
Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Pemohon.
Ernawati,  Ketua  Komite  Pengamanan  Perdangan  Indonesia  (KPPI)  menjelaskan  bahwa
pertimbangan penghentian penyelidikan dimaksud adalah dalam perkembangannya jumlah impor
Ikan  Makarel  (Mackerel)  dengan  nomor  HS.  0302.64.00.00  dan  0303.74.00.00  mengalami
penurunan  yang  cukup  berarti  pada  tahun  2012,  dan  juga  cenderung  menurun  pada  tahun  2013
(Januari-Agustus).
Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  terhadap  barang  impor Ikan  Makarel  (Mackerel)  dengan
nomor Harmonized  System (HS.) 0302.64.00.00  dan  0303.74.00.00  tidak  dapat  dikenakan
Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP).







Kemendag Fasilitasi Pengembangan Merek kepada 75 UKM

Jakarta, 12 Desember 2013 – Kementerian  Perdagangan  RI  memberi  perhatian  besar  pada  pengembangan
merek produk-produk Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan Kemendag diwujudkan dalam bentuk kerja
sama  dengan  Arrbey  Consultant  dengan  memfasilitasi  75  UKM  terpilih  untuk  dilakukan  pendampingan
kegiatan  pengembangan  merek. Demikian  diungkapkan  Dirjen  Pengembangan  Ekspor  Nasional Nus Nuzulia
Ishak pada saat acara penyerahan buku pengembangan merek kepada para UKM terpilih, hari ini (12/12), di
Auditorum Kementerian Perdagangan.
Dirjen PEN menjelaskan, "Pemilihan terhadap 75 UKM ini diperoleh melalui UKM yang mengikuti workshop
dan pameran-pameran."  Hasil  akhir  dari  program  ini,  lanjut  Nus  Nuzulia  Ishak, adalah  penyerahan  buku
pengembangan  merek  yang  memuat  usulan  branding  strategy,  branding  identity,  dan  branding
communication yang dapat dipertimbangkan oleh UKM untuk digunakan dalam berbagai media promosi. 
Menurut  Dirjen  PEN,  merek  mempunyai  peran  penting dan  strategis dalam  kompetisi  global  yang  sangat
dinamis dan  semakin  kompetitif.  "Pengembangan  merek  membutuhkan  kesadaran  dan  komitmen  dari
pemilik dan pengelola perusahaan termasuk pelaku UKM. Dalam kaitan ini, dibutuhkan suatu kegiatan yang
komprehensif sebagai tahapan dari program terpadu dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan
merek-merek produk Indonesia, khususnya merek-merek yang dimiliki oleh para UKM. Hal ini penting untuk
dilakukan agar  setiap  merek  memiliki  ciri  khas  tersendiri  yang dapat membedakan  dengan  produk  sejenis
yang ditawarkan oleh pesaingnya," ujarnya.
Selama periode 2010-2014, Kemendag akan melakukan pengembangan merek terhadap 325 merek produk
atau  jasa  dari  para  pelaku  UKM. Total  sampai  2013  telah  ada  250  UKM  yang  berpartisipasi  dalam
pengembangan merek. Sebanyak 175 UKM berpartisipasi pada tahun 2012, 75 UKM tahun 2013, dan sisanya
sebanyak  75  UKM  akan  difasilitasi  pada  program  pengembangan  merek  tahun  2014  mendatang. Khusus
tahun 2013, fasilitasi kepada UKM dilaksanakan di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Mataram. 
"Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PEN akan terus mendorong program dan kegiatan pengembangan
merek-merek  dagang  lokal  UKM  yang  berorientasi  ekspor,  sehingga  semakin  dikenal  luas  baik  untuk  pasar
dalam negeri maupun luar negeri," tandas Dirjen PEN.


sumber

 



0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA