Jakarta, 11 Desember 2013 - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan
penghentian penyelidikan atas lonjakan impor “Ikan Makarel (Mackerel) dengan nomor
Harmonized System (HS.) 0302.64.00.00 dan 0303.74.00.00” yang menyebabkan Kerugian
Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Pemohon.
Ernawati, Ketua Komite Pengamanan Perdangan Indonesia (KPPI) menjelaskan bahwa
pertimbangan penghentian penyelidikan dimaksud adalah dalam perkembangannya jumlah impor
Ikan Makarel (Mackerel) dengan nomor HS. 0302.64.00.00 dan 0303.74.00.00 mengalami
penurunan yang cukup berarti pada tahun 2012, dan juga cenderung menurun pada tahun 2013
(Januari-Agustus).
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap barang impor Ikan Makarel (Mackerel) dengan
nomor Harmonized System (HS.) 0302.64.00.00 dan 0303.74.00.00 tidak dapat dikenakan
Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP).
Kemendag Fasilitasi Pengembangan Merek kepada 75 UKM
Jakarta, 12 Desember 2013 – Kementerian Perdagangan RI memberi perhatian besar pada pengembangan
merek produk-produk Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan Kemendag diwujudkan dalam bentuk kerja
sama dengan Arrbey Consultant dengan memfasilitasi 75 UKM terpilih untuk dilakukan pendampingan
kegiatan pengembangan merek. Demikian diungkapkan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Nus Nuzulia
Ishak pada saat acara penyerahan buku pengembangan merek kepada para UKM terpilih, hari ini (12/12), di
Auditorum Kementerian Perdagangan.
Dirjen PEN menjelaskan, "Pemilihan terhadap 75 UKM ini diperoleh melalui UKM yang mengikuti workshop
dan pameran-pameran." Hasil akhir dari program ini, lanjut Nus Nuzulia Ishak, adalah penyerahan buku
pengembangan merek yang memuat usulan branding strategy, branding identity, dan branding
communication yang dapat dipertimbangkan oleh UKM untuk digunakan dalam berbagai media promosi.
Menurut Dirjen PEN, merek mempunyai peran penting dan strategis dalam kompetisi global yang sangat
dinamis dan semakin kompetitif. "Pengembangan merek membutuhkan kesadaran dan komitmen dari
pemilik dan pengelola perusahaan termasuk pelaku UKM. Dalam kaitan ini, dibutuhkan suatu kegiatan yang
komprehensif sebagai tahapan dari program terpadu dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan
merek-merek produk Indonesia, khususnya merek-merek yang dimiliki oleh para UKM. Hal ini penting untuk
dilakukan agar setiap merek memiliki ciri khas tersendiri yang dapat membedakan dengan produk sejenis
yang ditawarkan oleh pesaingnya," ujarnya.
Selama periode 2010-2014, Kemendag akan melakukan pengembangan merek terhadap 325 merek produk
atau jasa dari para pelaku UKM. Total sampai 2013 telah ada 250 UKM yang berpartisipasi dalam
pengembangan merek. Sebanyak 175 UKM berpartisipasi pada tahun 2012, 75 UKM tahun 2013, dan sisanya
sebanyak 75 UKM akan difasilitasi pada program pengembangan merek tahun 2014 mendatang. Khusus
tahun 2013, fasilitasi kepada UKM dilaksanakan di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Mataram.
"Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PEN akan terus mendorong program dan kegiatan pengembangan
merek-merek dagang lokal UKM yang berorientasi ekspor, sehingga semakin dikenal luas baik untuk pasar
dalam negeri maupun luar negeri," tandas Dirjen PEN.
sumber
Kamis, 12 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar