Denpasar, Bali – Warga Negara Italia
bernama Antonino Massicati Vitale, tertangkap tangan oleh Polda Bali
pada tanggal 7 Desember 2012 di daerah Seminyak, Bali berdasarkan red
notice dari Interpol Italia. Yang bersangkutan telah melakukan tindak
pidana berkaitan dengan kegiatan mafia dan pemerasan yang dilakukannya
di Italia.
Permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Italia pada tanggal 27 Desember 2012, segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan Pasal 39 ayat (4) dan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang dipertegas melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tanggal 2 Desember 2013, Pemerintah Indonesia telah mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap Vitale.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat dalam penanganan ekstradisi di Indonesia, bersama dengan beberapa pihak seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian dan Kementerian/Lembaga terkait, telah bekerja keras hingga proses ekstradisi ini dapat berjalan kurang dari satu tahun.
Proses penyerahan ekstradisi dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2013 di Ruang Jepun, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Rangkaian kegiatan diawali dengan rapat persiapan teknis pelaksanaan, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM selaku wakil dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Italia. Turut hadir dalam proses ektradisi diantaranya adalah Plt. Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Cahyo Muzhar, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Lapas Kerobokan, dengan menghadirkan saksi dari Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian. Sementara itu perwakilan dari Pemerintah Italia yang hadir adalah Mr. Angelo Pichierri yang merupakan Tim Pengawal Vitale.
Dasar pertimbangan Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi oleh Pemerintah Italia dengan dilatarbelakangi oleh hubungan baik antar kedua negara. Cahyo Muzhar menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam upaya memberantas kejahatan lintas negara dalam rangka penegakan hukum. (Eny, Rena, SN foto: Agung-Humas Bali)






0 komentar:
Posting Komentar