Bekasi, 21 Januari 2014.
Kota Bekasi, Sinet.
Kota Bekasi adalah salah satu Kotamadya di Indonesia yang paling cepat perkembangannya.
Hal ini tidak bisa dipungkiri karena Bekasi menjadi salah satu daerah ring 1 Ibukota Negara (DKI Jakarta), yang mendapat julukan Jabodetabek. Bekasi menjadi daerah penunjang dan penyokong Jakarta secara geografis dan demografis.
Hal inilah yang membuat Pembangunan Kota Bekasi menjadi kota maju dan berwibawa menjadi satu keharusan karena sebagai penyokong ibukota, sehingga kebijakan dan keterampilan Walikota menjadi taruhan.
Untuk membangun Bekasi dibutuhkan dana yang cukup besar. Sumber Dana terbesar untuk Pemerintah Kota Bekasi adalah Pajak dan Retribusi, sumber ini sangat potensial dan sebaiknya tidak perlu menggerogoti APBN bilamana dikelola dengan baik dan benar.
"Perda No 15 Tahun 2012" menjadi pendulang dana tersebut, namun Pemkot melaksanakannya setengah hati. Hal ini bisa kita saksikan sendiri bilamana IMB yang dikeluarkan Pemda tidak ada pengawasan. Tidak sedikit bangunan tanpa IMB berdiri di Bekasi juga renovasi bangunan yang belum didaftar ulang.
Yang paling lucu lagi diterbitkan IMB namun tidak sesuai dengan luasan bangunan dan peruntukan.
Timbul pertanyaan, apakah Pemkot Bekasi pernah menghitung kerugian daerah/negara akibat keteledoran pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2012 tersebut, pertanyaan ini sangat tepat disampaikan langsung kepada Walikota Bekasi DR Rahmat Effendi. Bilamana tidak bisa menjawab "Seputar Kabinet" akan menjawabnya...oh ya sangat besar!!!(rpm)
Selasa, 21 Januari 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar